BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BIREUEN DAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA VERTIKAL PADA SATUAN ATAS DARI BNNP ACEH DAN BNN RI, DENGAN BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 1997, YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN FUNGSI DAN WEWENANG BNN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DAN PREKURSOR NARKOTIKA KECUALI ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL, BNNK BIREUEN BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

Kamis, 24 Oktober 2013

ARTI DAN MAKNA LOGO BNN



A.  MAKNA BENTUK
  1. Lingkaran berwarna emas menjelaskan satu kesatuan yang tidak memberikan celah bagi penyalahguna dan pengedar gelap narkoba.
  2. Bintang, merupakan simbolisasi cita-cita luhur BNN  untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  3. Tulisan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, memberikan pemahaman bahwa Badan Narkotika Nasional adalah Aparat pemerintah RI yang memiliki  tugas khusus dalam menanggulangi permasalahan narkoba.
  4. Garuda melambangkan bahwa komitmen BNN terhadap tekad pemerintah RI dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba.
  5. Huruf  BNN menunjukkan terminologi Badan Narkotika Nasional.
B.  MAKNA WARNA
  1. Warna Hitam, artinya keseriusan dan ketegasan.
  2. Warna Kuning gading, memiliki kreativitas dan inovatif makna kecerdasan, antusiasme
  3. Warna biru tua dan biru muda, artinya lambang universalisme
  4. Warna Putih, artinya keluhuran cita-cita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar