STRUKTUR
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BADAN
NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN
A.
BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN
BNNK Bireuen
dipimpin oleh Kepala yang mempunyai tugas :
1. Memimpin BNNK Bireuen dalam pelaksanaan
tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten Bireuen;
2. Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerjasama
P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam
wilayah Kabupaten Bireuen.
B. SUB BAGIAN TATA USAHA
B. SUB BAGIAN TATA USAHA
1.
Sub bagian tata usaha dipimpin oleh
seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana
program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelayanan
administrasi.
2.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud diatas, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan penyusunan rencana program
dan anggaran;
b. Pelaksanaan urusan tata persuratan
dan urusan rumah tangga BNNK Bireuen;
c.
Pelaksanaan urusan kepegawaian,
keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan mesyarakat;
d. Penyiapan bahan bantuan hukum dan
kerja sama; dan
e.
Evaluasi dan penyusunan laporan.
C. SEKSI PENCEGAHAN
1. Seksi Pencegahan dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan
pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
2.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pencegahan menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan desiminasi informasi
P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten Bireuen;
b. Pelaksanaan advokasi P4GN di bidang
pencegahan dalam wilayah Kabupaten Bireuen;
D. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan
teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam
wilayah Kabupaten Bireuen.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud diatas, Seksi Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan peran serta masyarakat
P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten
Bireuen;
b. Pelaksanaan pemberdayaan alternatif
P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
E. SEKSI PEMBERANTASAN
1. Seksi Pemberantasan dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang
pemberantasan dalam Kabupaten Bireuen/
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud diatas, Seksi Pemberantasan menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan intelijen
berbasis teknologi dalam wilayah Kabupaten Bireuen
b. Pelaksanaan penyidikan, penindakan,
dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali
bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
c. Pelaksanaan pengawasan tahanan,
barang bukti dan aset dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
tidak sabar pada saat pemilihan duta bnn nanti
BalasHapus(smk n 1 bireuen)