Senin, 25 November 2013
Kepala BNN: Pengguna Dipenjara, Bandar Narkoba Tertawa
Paradigma penyalahguna narkoba harus dipenjara adalah kesalahan besar. Penjara samadengan memberikan keuntungan kepada bandar narkoba karena penyalahguna narkoba yang dipenjarakan dijadikan sebagai pasar tetap.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen (Pol) DR Anang Iskandar pada menandatanganan MoU BNN RI bersama Universitas se-Sulawesi Utara di pusat kebudayaan Sulawesi Utara Pa’Dior, Pinabetengan, Tompaso, Senin (25/11/2013).
“Secara hukum penyalahguna narkoba telah melanggar hukum. Tapi perlu rubah paradigma, penyalahguna tidak perlu dipenjara, tapi masukkan ke rehabilitasi. Penyalahguna yang dipenjara masih bisa mengkomsumsi narkoba dan ini menjadi pasar tetap pengedar dan mereka akan tertawa,” ujar Komjen Iskandar.
Lanjut Iskandar, mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan dengan memperbanyak rehabilitasi korban serta memangkas rantai perederan oleh bandar narkoba.
“Saya menginginkan bandar narkoba gulung tikar dengan merubah paradigma mengatasi penyalahgunaan narkoba, Yang tidak mengkomsumsi narkoba agar jangan coba-coba. Kemudian bagi bandar dan pengedar diberikan sanksi hukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Kegiatan dirangkaikan dengan kunjungan ke Wale Narkoba serta pentas seni budaya musik kolintang, tarian katrili, cakalele dan beberapa pentas seni oleh Yayasan Institute Seni Budaya Sulawesi Utara, dipimpin DR Benny Mamoto.(beritamanado.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar