Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan segala hal untuk
memberantas peredaran narkoba, salah satunya melakukan pencegan berbasis ilmu
pengetahuan.
"Pencegahan berbasis ilmu pengetahuan adalah hal yang
perlu diterapkan sejak usia dini agar anak terbekali dan mempunyai sikap
tolak," kata Kepala Seksi Media Elektronik Lainnya Deputi Bidang
pencegahan BNN, Diah Hariani Surtikanti, saat berdiskusi dengan warga Sawangan,
Depok, Jumat (23/5/2014).
Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, bahwasanya setiap warga negara yang terkena narkoba berhak
mendapat rehabilitasi medis atau sosial.
"Apabila ada saudara/anak kita terkena dampak dari
peredaran gelap narkoba ini diharuskan melapor kepada institusi penerima wajib
lapor (IPWL) atau datang langsung ke kantor BNN setempat," tegas Diah.
Tokoh Agama setempat, Nur Hamid, mengaku setuju dengan
rencana BNN melakukan pencegahan narkoba berbasis ilmu pengetahuan. Sebab, hal
yang paling utama sebagai benteng pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah
agama dan pendidikan karakter sejak usia dini. "Sehingga generasi muda
kita tidak mudah terkena bujuk rayu penyalahgunaan narkoba," jelas Hamid.
Sementara koordinator warga, Jamali, menyatakan, pencegahan
penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang harus mendapat prioritas
utama. Sebab ini akan mengancam generasi perenus bangsa ini mendatang.
"Komunikasi antar warga merupakan elemen utama bagian
pencegahan penyalahgunaan narkoba maka akan menjadi kontrol bersama dalam
lingkungan warga agar narkoba ilegal tidak beredar dilingkungan setempat,"
pungkas Jamali.[okezone]
lueng daneuen kec.peusangan siblah krueng kab. bireuen telah menjadi tempat pencucian uang para bandar narkoba kenapa para bnn diam saja...
BalasHapus