BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BIREUEN DAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA VERTIKAL PADA SATUAN ATAS DARI BNNP ACEH DAN BNN RI, DENGAN BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 1997, YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN FUNGSI DAN WEWENANG BNN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DAN PREKURSOR NARKOTIKA KECUALI ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL, BNNK BIREUEN BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

Kamis, 24 Oktober 2013

ARTI LOGO INDONESIA BEBAS NARKOBA 2015



BENTUK BULAT, menandakan kebulatan  tekad dan semangat seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
TULISAN  INDONESIA  BEBAS  NARKOBA  2015,  berarti  pencapaian  Indonesia Bebas Narkoba di tahun 2015.

LAMBANG GARUDA  PANCASILA,  sebagai  lambang Negara Republik  Indonesia yang  menggambarkan  bahwa  Indonesia  adalah  Bangsa  yang  besar  dan  Negara yang kuat.
KEPULAUAN  INDONESIAmenandakan  wilayah  Indonesia  yang  secara keseluruhan harus terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
KAITAN PERGELANGAN TANGAN, menandakan seluruh bangsa  Indonesia  tidak membedakan suku dan agama maupun ras bersatu padu dan saling bahu membahu menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.
DASAR WARNA MERAH PUTIH, sebagai  lambang bendera  Indonesia yang harus senantiasa  berkibar mengiringi  tekad  dan  semangat  bangsa  Indonesia memerangi jaringan sindikat peredaran gelap narkoba.
TULISAN  BERSAMA,  KITA  WUJUDKAN,  menegaskan  untuk  mewujudkan Indonesia  Bebas  Narkoba  di  Tahun  2015  merupakan  tanggung  jawab  bersama, bukan tanggung jawab lembaga, kelompok, atau golongan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar