BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BIREUEN DAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA VERTIKAL PADA SATUAN ATAS DARI BNNP ACEH DAN BNN RI, DENGAN BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 1997, YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN FUNGSI DAN WEWENANG BNN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DAN PREKURSOR NARKOTIKA KECUALI ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL, BNNK BIREUEN BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

Selasa, 14 Januari 2014

Tiga Perwira Polisi Jadi Pejabat BNN Aceh



SAIDAN NAFI

BANDA ACEH—Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Aceh, Saidan Nafi, Senin (13/1/2014) siang melantik tiga perwira menengah Polda Aceh, menjadi pejabat eselonering dilingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Aceh.


Ketiga perwira Polisi yang dilantik masing-masing AKBP Fakhrurrozi sebagai Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kompol Said Akhmad sebagai Kasie Pemberantasan BNNK Bireuen dan AKP Anwar menjadi Kasie Pemberantasan BNNK Kota Langsa.

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula BNNP Aceh, Senin (13/1/2014) siang itu, dihadiri Kadit Narkotika, Dit Reserse dan perwira Kepolisian, pejabat eselon dan karyawan/karywati di lingkungan BNNP Aceh.

Seperti diketahui, sebelum di BKO-kan ke BNNP dan BNNK, Fakhrurrozi menjabat sebagai Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kompol Said Achmad, sebagai Kasubag Renmin Roops Polda dan AKP Anwar sebagai Kasubag Sarpras Bagsumda Polres Aceh Tamiang.(serambiindonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar