BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BIREUEN DAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA VERTIKAL PADA SATUAN ATAS DARI BNNP ACEH DAN BNN RI, DENGAN BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 1997, YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN FUNGSI DAN WEWENANG BNN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DAN PREKURSOR NARKOTIKA KECUALI ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL, BNNK BIREUEN BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

STRUKTUR & TUGAS


STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI

BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN

A.  BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN
BNNK Bireuen dipimpin oleh Kepala yang mempunyai tugas :
1.      Memimpin BNNK Bireuen dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten Bireuen;

2.   Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Bireuen.    

B.     SUB BAGIAN TATA USAHA
1.   Sub bagian tata usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelayanan administrasi.

2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a.       Penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
b.      Pelaksanaan urusan tata persuratan dan urusan rumah tangga BNNK Bireuen;
c.       Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan mesyarakat;
d.      Penyiapan bahan bantuan hukum dan kerja sama; dan
e.       Evaluasi dan penyusunan laporan.

C.    SEKSI PENCEGAHAN 
1.      Seksi Pencegahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan  pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pencegahan menyelenggarakan fungsi :
a.       Pelaksanaan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten Bireuen;
b.      Pelaksanaan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten Bireuen;

D.    SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
2.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a.       Pelaksanaan peran serta masyarakat P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten Bireuen;
b.      Pelaksanaan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

E.     SEKSI PEMBERANTASAN
1.      Seksi Pemberantasan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pemberantasan dalam Kabupaten Bireuen/
2.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pemberantasan menyelenggarakan fungsi :
a.      Pelaksanaan kegiatan intelijen berbasis teknologi dalam wilayah Kabupaten Bireuen
b.      Pelaksanaan penyidikan, penindakan, dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
c.      Pelaksanaan pengawasan tahanan, barang bukti dan aset dalam wilayah Kabupaten Bireuen.




    

1 komentar: