BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BIREUEN DAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA VERTIKAL PADA SATUAN ATAS DARI BNNP ACEH DAN BNN RI, DENGAN BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 1997, YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN FUNGSI DAN WEWENANG BNN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DAN PREKURSOR NARKOTIKA KECUALI ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL, BNNK BIREUEN BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

Sabtu, 04 Januari 2014

Bocah SD di Bireuen Terjerat Narkoba

Bireuen merupakan salah satu kabupaten tinggi kasus penyalahgunaan Narkoba. Tidak saja kuantitasnya meningkat dan jenis narkoba yang beragam, tetapi angka pemakainya pun tinggi. Bahkan kini telah merambah Sekolah Dasar di daerah ini.


Seorang kepala SD di Bireuen mengungkapkan, tidak kurang dari sepuluh muridnya diketahui mengisap lem cap kambing yang dicampur dengan sabun B-29. Kata kasek yang enggan dipublikasikan identitasnya itu, kebiasaan buruk murid tersebut diketahui setelah ditemukannya lem yang telah dicampur dengan sabun dari tas seorang murid kelas VI. “Mulanya, guru yang memeriksa tas murid tidak curiga dengan benda tersebut, namun setelah ditanya untuk apa lem tersebut barulah terungkap bahwa alat perekat itu untuk diisap sebagai penenang,” paparnya.

Berdasarkan pengakuan murid kelas VI SD, kata Kasek, kebiasaan mengisap lem dengan dicampur sabun bukan saja dari sekolahnya, tetapi murid dari tetangga SD tersebut juga sering ngelem. “Menurut pengakuan, mereka ngelem pada jam-jam istirahat atau sepulang sekolah,” kata kasek itu.

Untuk mencegah kebiasaan ngelem muridnya itu, jelas kasek, pihak sekolah telah melapor ke atasannya dan memanggil para orang tua murid. Namun hasilnya tidak maksimal dan masih saja ditemukan beberapa murid yang ngelem di luar sekolah. “Sepertinya sulit untuk mencegah apabila tidak ada dukungan dari semua pihak,” ujar kasek itu.

Seorang guru yang ditanya KoranBireuen mengaku awalnya dia tidak mengetahui kalau lem yang ada di tas muridnya untuk diisap agar play. “Awalnya saya menduga benda itu untuk bahan pelajaran kerajinan tangan, taunya diisap. Pantaslah saya lihat dia sering ngantuk di kelas,” sebut bu guru itu.

Sementara wali dari murid yang ketahuan ngelem di sekolah itu, kepada KoranBireuen mengaku kaget mengetahui kebiasaan anaknya. “Saya tahu dia ngisap lem dari gurunya ketika saya dipanggil ke sekolah, tapi mau bagaimana ya, kalau saya kerasin juga gak mungkin,” kata orang tua anak itu.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Jeumpa, Azhar SPd yang dikonfirmasi KoranBireuen mengaku telah mengetahui kebiasaan isap lem sejumlah murid SD di wilayah kerjanya. “Saya sudah turun ke sekolah dan telah menegaskan kepada para kepala sekolah dan guru agar memberi perhatian khusus kepada murid tersebut. Tidak saja itu, guru juga harus peka dengan sikap anak dan perlu membuat jalinan dengan orang tua atau wali siswa sehingga anak-anak bisa dikontrol sampai ke rumah dan saat berada di lingkungannya,” harap Azhar.

Tambah Azhar, tugas mendidik anak tidak saja menjadi tanggung jawab sekolah, namun perlu adanya keterlibatan orang tua atau wali dan pihak lingkungan bermaian si anak. “Di sekolah mereka hanya beberapa jam saja, selebihnya di rumah dan lingkungan. Karenanya, kita berharap orang tua dan lingkungan ikut bersama-sama mengawasi anak,” sebut Azhar.

Kebiasan mengisap lem di kalangan anak usia sekolah bukan hanya terjadi di seputaran pusat Kota Bireuen. Informasi lain menyebutkan, perilaku tersebut telah merambah berbagai pelosok Kabupaten Bireuen. Bagaimana pemerintah dan pihak terkait, terutama Badan Narkotika Nasional  Kabupaten (BNN) setempat, menanggapi persoalan ini? 

Kepala BNNK Bireuen, Drs Agussalim yang ditanya KoranBireuen tentang perilaku mengisap lem oleh sejumlah anak SD mengatakan, perilaku menyimpang anak-anak usia sekolah dasar itu sudah lama “tercium” oleh pihaknya. “Kita telah berupa menjalankan strategi yang tepat untuk mengantisipasi kasus-kasus semacam ini,” katanya.

Agussalim menjelaskan, lem yang diisap tersebut tetap masuk dalam kategori narkoba. “Ini bukan narkotika atau psikotropika, tapi merupakan zat adiktif yang juga disebut narkoba. Bahanya tetap sama dengan jenis narkoba lainnya,” katanya.

Dia menyebutkan, kalau narkotika di antaranya berupa morfin, heroin, petidin, ganja/kanabis dan lainnya. Sementara psikotropika termasuk di dalamnya ekstasi, shabu, amfetamin dan jenis lainnya. “Nah, sedangkan zat adiktif berupa minuman beralkohol semacam whiskey, vodca, manson house, TKW dan beragam jenis lainnya. Kemudian ada yang disebut Inhalansia atau gas yg dihirup. Ini termasuk lem, thinner, nail remover dan bensin,” papar Agussalim.

Bila dilihat dari tingkat resiko, lanjut Agussalim, perilaku ngelem (mengonsumsi zat adiktif) lebih berbahaya dari mengkonsumsi narkotika atau psikotropika. “Zat yang dihirup dari lem itu akan mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan psikis. Bila tak cepat dicegah, anak-anak itu akan ketagihan dan ketergantungan,” sebutnya.

Terkait upaya BNNK Bireuen dalam mengantisipasi kasus-kasus semacam itu, kata Agussalim, pihaknya akan menambah frekwensi sosialisasi bahaya narkoba ke lembaga-lembaga pendidikan, mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi. “Kita akan turun ke sekolah-sekolah untuk memberi pemahaman tentang narkoba, termasuk jenis dan ciri-cirinya hingga akibat yang ditimbulkan bila mengonsumsi narkoba,” katanya.

Menurut dia, sejauh ini BNNK Bireuen telah membentuk kader-kader penyuluh anti narkoba di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. “Selain melaksanakan sosialisasi secara terus menerus, kita juga membentuk kader penyuluh anti narkoba di sejumlah lembaga pendidikan. Dalam satu lembaga pendidikan yang telah kita datangi, kita membentuk 50 kader,” ungkap Agussalim.

Dikatakannya, program tersebut merupakan bagian dari upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. “Dengan jejaring penyuluh ini, kita harapkan para pelajar dan mahasiswa semakin paham akan bahaya narkoba,” kata Agussalim.
Ke depan, tambah Agussalim, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi kalangan guru sekolah dasar. “Para guru juga perlu mendapat pemahaman tentang jenis-jenis narkoba, ciri-ciri anak yang mengonsumsi narkoba dan bahaya yang ditimbulkan,” sebutnya.

Agussalim menyebutkan, advokasi P4GN itu merupakan amanah Inpres No.12/2011 yang sebelumnya juga telah disosialisasikan bagi aparatur pemerintah, pengurus LSM dan OKP. “Jadi, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi kita merupakan tugas kita bersama. Namun demikian, BNN tetap berada di garda depan dalam menanggulangi persoalan ini,” tandasnya.

Penyalahgunaan narkoba memang sudah menjadi persoalan bangsa. Penanganannya bukan hanya tanggung jawab BNN, tapi juga menjadi tugas orang tua, pemuka masyarakat, ulama dan pemerintah daerah. Apalagi pihak dinas, badan dan kantor di lingkungan pemerintah daerah telah dibebankan tugas advokasi P4GN. Karena itu, semua pihak tidak bisa lepas tangan dengan persoalan ini. Bersama kita wujudkan generasi Bireuen yang cerdas dan sehat tanpa narkoba. Bisakah? (koranbireuen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar