BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BIREUEN DAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA VERTIKAL PADA SATUAN ATAS DARI BNNP ACEH DAN BNN RI, DENGAN BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 1997, YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN FUNGSI DAN WEWENANG BNN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DAN PREKURSOR NARKOTIKA KECUALI ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL, BNNK BIREUEN BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

Sabtu, 03 Mei 2014

Granat dan IKAN Bahas Soal Bahaya Narkoba Bersama BNNK Bireuen


Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) dan Ikatan Keluarga Anti Narkoba (IKAN) diskusi  tentang bahaya narkoba dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen, Rabu (30/4/2014).


Diskusi tersebut berlangsung aula Hotel Djarwal, Kota Juang.Turut dihadiri Bupati Bireuen yang diwakili Asisten I Drs Murdani selaku pemandu acara dan didampingi Kepala BNNK Bireuen Drs Agussalim.

Agussalim mengatakan, selama ini semua organisasi sangat berperan dalam mensosialisasikan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Bireuen.“Selain wartawan, organisasi kepemudaan serta  komunitas anti narkoba memiliki peran sangat besar dan menjadi corong bagi BNNK dalam sosialisasi P4GNkepada masyarakat,” ujarnya.

BNNK Bireuen mengajak semua kalangan dapat menjadi kader anti narkoba di lingkungan masing-masing. “Semua kalangan memiliki peran serta dengan sukarela menjadi kader anti narkoba demi menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh barang haram tersebut,” sebut Agussalim.

Agussalim mengimbau semua elemen kepemudaan serta wartawan dan komunitas anti narkoba  untuk meneruskan informasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.[pikiranmerdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar