BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BIREUEN DAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA VERTIKAL PADA SATUAN ATAS DARI BNNP ACEH DAN BNN RI, DENGAN BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 1997, YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN FUNGSI DAN WEWENANG BNN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DAN PREKURSOR NARKOTIKA KECUALI ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL, BNNK BIREUEN BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

Kamis, 24 Oktober 2013

BENTUK DAN MAKNA IKON ANTI NARKOBA





Ikon Anti Narkoba ini berbentuk kupu-kupu, bewarna kuning keemasan dengan outlene hitam.

Warna kuning keemasan melambangkan kegiatan yang baik dan itikad yang mulia.

Warna hitam menunjukkan kekuatan dan keteguhan dalam memerangi penyalahgunaan Anti Narkoba.


Kepakan sayap menandakan dinamisasi gerakan Anti Narkoba.

Posisi sayap kupu-kupu yang tidak simetris, dan mengarah ke kanan, merupakan simbol arah yang baik.

Garis atau outline hitam yang mengelilingi sayap secara tidak terputus mengibaratkan sebuah lintasan tanpa penghujung dan pangkal, menandakan negiatan yang beralangsung terus menerus dalam memerangi Narkoba.

Kupu-kupu menginspirasikan proses metamorfosis yang di mulai dari telur, menjadi ulat, kemudian kepompong, dan lahirlah kupu-kupu yang cantik.

Proses ini menggambarkan suatu gerakan masyarakat yang terus menerus dan kesinambungan dalam memerangi Narkoba, dimana kupu-kupu menjadi simbol akhir keberhasilan dari sebuah proses yaitu bersih dari Narkoba, sebuah cita-cita mulia yang di harapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar