BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BIREUEN DAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA VERTIKAL PADA SATUAN ATAS DARI BNNP ACEH DAN BNN RI, DENGAN BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 1997, YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN FUNGSI DAN WEWENANG BNN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DAN PREKURSOR NARKOTIKA KECUALI ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL, BNNK BIREUEN BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

Senin, 17 Februari 2014

BNN Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh


BADAN Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu sindikat international Malaysia-Aceh. Belakangan diketahui penyelundupan tersebut dilakoni empat WNI asal Aceh.
“Penggungkapan tersebut dilakukan berkat informasi masyarakat yang didapatkan berdasarkan penyelundupan narkoba dari Malaysia,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Deddy Fauzi Elhakim dalam rilisnya dikantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014) .

Dedy menuturkan usaha menggagalkan penyeludupan sabu terjadi pada tanggal 9 Februari 2014 lalu, Aceh Timur. Sebelum tim telah bersiap di kawasan Jalan Darul Aman.
“Pada waktu itu tim juga mendapat informasi adanya rencana transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan pengintaian,” imbuhnya.
Setelah berjam-jam melakukan pengintaian. Tim penyidik BNN melakukan pergerakan untuk menggagalkan transaksi tersebut.
“Sempat terjadi kejar-kejaran sampai akhir keempat tersangka berhasil ditangkap. Tim berhasil mendapatkan sabu seberat 5.074,1 gram,” imbuhnya.
Keempat tersangka tersebut merupakan warga negara Indonesia. Mereka diketahui bernama Basirudin (39), Nasir (38), Mohajir (34) dan Son (23).
“Keempatnya merupakan kurir, yang diketahui merupakan orang Aceh,” ungkapnya.[detiknews.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar