BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BIREUEN DAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA VERTIKAL PADA SATUAN ATAS DARI BNNP ACEH DAN BNN RI, DENGAN BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 1997, YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN FUNGSI DAN WEWENANG BNN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DAN PREKURSOR NARKOTIKA KECUALI ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL, BNNK BIREUEN BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

Senin, 09 Desember 2013

BNN Sita Sabu Senilai Rp2,5 M



Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menyita sabu seberat 2,5 Kg atau senilai Rp2,5 miliar dalam satu penggerebekan, Minggu (8/12) siang.


Kapolres Tanjungbalai AKBP ML Hutagaol melalui Kasat Narkoba AKP HM Jungjung Siregar, SH MH, didampingi Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga yang dikonfirmasi , membenarkan penggerebekan itu.

Menurut Jungjung, dari lokasi ditemukan serbuk putih diduga sabu seberat 2,5 Kg senilai Rp2,5 miliar. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Medan," terang Jungjung.

Selain menyita barang bukti, petugas menangkap tiga orang diduga pemilik sabu tersebut dari satu rumah di Jl. DI Panjaitan, Lingk. I, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjungbalai Utara. Seorang dari tiga tersangka berinisial Ir alias De, 35 diduga sebagai pemilik rumah, dua lainnya belum diketahui.


Penggerebekan itu dipimpin Kombes Winarto bersama sembilan anggota dari Jakarta. Dengan mengendarai empat mobil pribadi, 10 petugas yang telah di back-up anggota Sat Narkoba Polres Tanjungbalai langsung mengepung lokasi.


Saat digerebek , tersangka berupaya kabur. Namun, dengan dua kali tembakan peringatan, ketiganya menyerah.(waspada)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar