ADVOKASI dan implementasi Inpres tentang P4GN Nomor 12 tahun 2011, bukan hanya tanggung jawab BNN serta pemerintah. Tapi, seluruh elemen mempunyai tanggung jawab yang sama, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan organisasi masyarakat (ormas).
Hal itu dikatakan Kepala BNNK Bireuen, Drs Agussalim saat membuka kegiatan advokasi program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Aula Meuligoe Bireuen, Kamis (17/4/2014).
“Setiap OKP dan ormas di daerah, tetap memiliki peran dalam upaya advokasi program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN),” ujarnya.
Dikatakan Agussalim, tujuan utama mensosialisasi advokasi dan implementasi Inpres tentang P4GN kepada ormas atau OKP, agar nantinya dapat disampaikan kepada warga di lingkungannya serta para pemuda.
“Advokasi implementasi inpres dengan OKP dan Ormas ini, merupakan rangkaian kegiatan terakhir tahun ini. Kegiatan serupa telah dilaksanakan sebelumnya dan sasarannya instansi pemerintah dan para keuchik dari sejumlah kecamatan,” katanya.
Menurut Agussalim, harapan utama kegiatan advokasi implementasi inpres ini, khusus ormas, OKP maupun LSM, agar ke depan lebih memahami dan memiliki tujuan yang sama dalam melaksanakan perannya di tengah masyarakat.
Di samping itu, kata dia, ormas dan organisasi kepemudaan di Bireuen selama ini sangat aktif. Mereka merupakan ujung tombak dan memiliki peran yang sangat luas dalam membina generasi muda, agar terbebas dari jeratan penggunaan narkoba di Kabupaten Bireuen.
Advokasi dan implementasi Inpres tentang P4GN untuk kalangan ormas dan OKP tersebut diikuti 40 peserta. Dengan agenda kegiatan satu hari penuh dan menghadirkan pemateri dari BNNP Aceh, BNNK Bireuen, Kejaksaan serta Polres setempat.
Ke depan, BNNK Bireuen juga akan menggelar diskusi khusus, untuk mencari solusi akhir dalam upaya pencegahan dan peredaran gelap narkoba dengan komunitas insan pers, para guru dan anak sekolah serta kalangan LSM. (koranbireuen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar