BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BIREUEN DAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA VERTIKAL PADA SATUAN ATAS DARI BNNP ACEH DAN BNN RI, DENGAN BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 1997, YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN FUNGSI DAN WEWENANG BNN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DAN PREKURSOR NARKOTIKA KECUALI ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL, BNNK BIREUEN BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

Selasa, 29 April 2014

BNNK Bireuen Fokus Penyelamatan Korban Narkoba


BADAN Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen melakukan tes urine antara 600 hingga 800 orang dari berbagai kalangan. Tes urine tersebut sebagai bagian pencegahan untuk menjadi barometer tingkat penyalahgunaan narkoba dari berbagai kalangan.


”Tetapi sebab fokusnya pembinaan, hasil tes urine tidak diumumkan. Jika ada yang positif narkoba dilakukan pembinaan,” ujar Kepala BNNK Bireuen Drs. Agussalim, dalam forum group discussion (FGD) dengan kalangan wartawan Bireuen di Hotel Djarwal, Sabtu, 26 April 2014.

Menurutnya, BNNK Bireuen yang baru terbentuk sekitar dua tahun belum memiliki unit untuk menangkap pengedar dan pemakai narkoba. Tetapi jika ada laporan, maka dikoordinasikan dengan kepolisian untuk ditangani.

”Pada tahun 2014, fokus BNN secara nasional adalah untuk melakukan penyelamatan bagi pemakai atau korban narkoba, hal ini berkaitan dengan program Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015,” kata Agussalim.

Tes urine dilakukan BNNK Bireuen untuk kalangan siswa di sejumlah sekolah menengah, kalangan TNI, polisi, PNS dan berbagai kalangan lainnya. Tes dilakukan dengan jadwal yang dirahasiakan sehingga hasil yang ingin dicapai tepat sasaran.

Dia mengatakan jumlah panti rehabilitasi pemakai narkoba di Indonesia sangat terbatas. Hal itu menjadi kendala tersendiri dalam hal penyelamatan pemakai narkoba. Sejauh ini terdapat 30 pemakai narkoba yang dikategorikan korban, masuk dalam daftar tunggu untuk direhab.
Sementara forum diskusi dengan wartawan itu digelar sebagai bagian dari pelaksanaan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Forum diskusi itu untuk menerima masukan dan saran serta solusi dari kalangan pers guna pencegahan narkoba.

”Kalangan wartawan melalui pemberitaannya di sejumlah media baik cetak maupun online juga sangat berperan untuk menyampaikan informasi tentang bahaya narkoba bagi masyarakat, selain menjadi mediator untuk menjadi pencegah peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Agussalim.

Pemkab Bireuen telah menyediakan tanah lokasi pembangunan kantor BNNK Bireuen sebagai bentuk dukungan mencegah narkoba di daerah tersebut. Berkat dukungan itu kini kantor BNNK Bireuen telah dibangun dan telah ditempati untuk operasional lembaga.
Pada diskusi itu, BNNK Bireuen banyak menerima masukan dan formulasi solusi dari kalangan wartawan, yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk diajukan ke BNN untuk dapat dilaksanakan pada masa mendatang.[atjehpost.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar