BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BIREUEN ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTRIAN YANG BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN BIREUEN DAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA VERTIKAL PADA SATUAN ATAS DARI BNNP ACEH DAN BNN RI, DENGAN BERDASAR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 22 TAHUN 1997, YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN FUNGSI DAN WEWENANG BNN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DAN PREKURSOR NARKOTIKA KECUALI ROKOK DAN MINUMAN BERALKOHOL, BNNK BIREUEN BERWENANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA.

Selasa, 29 April 2014

Kepala BNNK Bireuen: Setiap Tahun 600-800 Orang Dites Urine


Untuk menekan angka korban penyalahgunaan atau pecandu narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bireuen setiap tahun melakukan enam kali tes urine bagi 600-800 orang dari kalangan pelajar, pekerja (PNS/swasta).

“Setiap tahun ada sekitar 600-800 orang dari kalangan pelajar, pegawai pemerintah maupun swasta yang dilakukan tes urine oleh BNN Kabupaten Bireuen,” kata Kepala BNN Kabupaten Bireuen, Drs Agussalim dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang berlangsung Sabtu (26/4/2014) di aula salah satu penginapan di Bireuen.

Dalam FGD yang diikuti oleh puluhan peserta dari kalangan wartawan di Kabupaten Bireuen, Agussalim menginformasikan, jika dari hasil tes urine ditemukan ada yang terindikasi positif pemakai narkoba, BNN tidak melakukan tindakan apa-apa, tetapi diserahkan kepada pimpinan dari instansi masing-masing untuk diberikan tindakan secara internal.

Program nasional, imbuh mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen ini, adalah mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba pada tahun 2015.

“Mulai tahun 2014 merupakan tahun penyelamatan bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba, melalui rehabilitasi,” imbuhnya.

Pada kesempatan bersamaan, Bupati Bireuen yang diwakili Asisten I bidang pemerintahan, Drs Murdani selaku narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BNN Kabupaten Bireuen, mengatakan sangat setuju jika pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba ini tidak lagi diberikan hukuman di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Tetapi, lanjutnya, mereka itu harus ditempatkan ditempat rehabilitasi khusus.

“Pemerintah kabupaten Bireuen sangat mendukung program pemerintah untuk melakukan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba, sehingga nantinya setelah menjalani rehabilitasi, mereka sendiri yang akan memusuhi narkoba,” tandas Murdani yang mewakili Bupati Bireuen.
Terkait dengan harapan banyak kalangan agar pemerintah dapat menyediakan tempat atau fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Aceh, khususnya Kabupaten Bireuen, Murdani menegaskan, Pemkab Bireuen siap menyediakan lahan untuk pembangunan tempat rehab.

“Kalau masalah lahan, berapapun yang dibutuhkan, kita (Pemkab Bireuen-red) siap menyediakannya, namun kalau untuk bangunan dan fasilitas lainnya, saat ini belum memungkinkan dari ketersediaan anggaran,” demikian Murdani.[wartaaceh.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar